Page Nav

HIDE

Ads Place

TWA Tangkuban Perahu Boleh Buka Lagi, Ini Syaratnya

Bandung - Pemprov Jabar memperbolehkan TWA Gunung Tangkuban Perahu beroperasi lagi setelah tutup sementara pascaerupsi beberapa waktu lalu. ...


Bandung - Pemprov Jabar memperbolehkan TWA Gunung Tangkuban Perahu beroperasi lagi setelah tutup sementara pascaerupsi beberapa waktu lalu. Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi pengelola sebelum kembali beroperasi.

"Pertemuan hari ini tindak lanjut pasca erupsi Gunung Tangkuban Perahu. Kami rekomendasikan dibuka lagi hari Kamis tepatnya 7 pagi," kata Kepala Dinas Pariwista dan Kebudayaan (Disparbud) Jawa Barat Dedi Taufik di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (30/7/2019).

Dedi mengaku tidak begitu saja memperbolehkan pengelola kembali mengoperasikan TWA Gunung Tangkuban Perahu. Pengelola harus terlebih dahulu membersihkan sisa-sisa erupsi di lokasi.

"Syaratnya besok jam lima sore, semua area dibersihkan karena debu dan lainnya. Jarak radius pusat kawah ratu terimbas area parkir harus dibersihkan," ujarnya.

Ia menuturkan syarat lainnya yaitu pengelola harus menyediakan papan peringatan berkaitan bencana. Sehingga, nantinya ada standar operasional prosedur (SOP) yang jelas mengenai evakuasi bencana.

"Langkah di lapangan harus ada SOP, papan peringatan, escape road ke mana. Pak gubernur juga minta dibuat WAG untuk evakuasi dini, jadi antara pengelola dengan aparat desa, babinsa dan sebagainya. Mudah-mudahan kalau ada kejadian bisa lebih sigap," tutur Dedi.


Menurutnya, untuk mewujudkan 'zero complain tourism', pihaknya akan mengevaluasi destinasi wisata yang berpotensi terdampak bencana alam. Karena, potensi bencana alam tidak hanya mengancam TWA Gunung Tangkuban Perahu.

"Tidak hanya Tangkuban Perahu saja, kita akan evaluasi keseluruhan. Untuk zero komplain harus keterbukaan. Hotel juga juga harus ada SOP di sekitar Lembang, informasi supaya kita jelas kumpul di mana kalau ada bencana," ujar Dedi.

Tidak ada komentar

Ads Place