Pernyataan praktisi pendidikan Setyono Djuandi Darmono bahwa pendidikan agama di sekolah menjadi pemicu politisasi agama direspon keras oleh...
Pernyataan praktisi pendidikan Setyono Djuandi Darmono bahwa pendidikan agama di sekolah menjadi pemicu politisasi agama direspon keras oleh wakil rakyat di Senayan.
Wakil Ketua Komisi X DPR Reni Marlinawati mengatakan pernyataan Setyono itu keluar batas.
"Tudingan terhadap pendidikan agama sebagai pemicu adanya politisasi agama merupakan pernyataan yang offside, ahistoris dan tidak paham dengan sistem pendidikan nasional," ujar Reni dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/7).
Justru menurut dia, pernyataan semacam itu bisa menyulut polemik di tengah publik. Ia meminta Setyono Djuandi Darmono untuk mengklarifikasi pernyataan tersebut.
"Publik dibuat resah dengan pernyataan tersebut," tegas Reni.
Reni menuturkan, dalam UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah jelas mata pelajaran pendidikan agama menjadi bagian tak terpisahkan dari sistem pendidikan nasional di Indonesia.
Menurut dia, pengajaran pendidikan agama merupakan hak yang diterima oleh anak didik.
"Pasal 12 ayat (1) huruf a UU Sisdiknas secara tegas menyebutkan bahwa anak didik berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama," urai Reni.
Menurut dia, jika ada persoalan agama dijadikan komoditas politik merupakan perkara yang berbeda yang tidak bisa dikaitkan dengan materi pendidikan agama di sekolah.
"Jika logika itu dipakai, bagaimana dengan madrasah dan pesantren?" tandas Reni.
Wakil Ketua Komisi X DPR Reni Marlinawati mengatakan pernyataan Setyono itu keluar batas.
"Tudingan terhadap pendidikan agama sebagai pemicu adanya politisasi agama merupakan pernyataan yang offside, ahistoris dan tidak paham dengan sistem pendidikan nasional," ujar Reni dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/7).
Justru menurut dia, pernyataan semacam itu bisa menyulut polemik di tengah publik. Ia meminta Setyono Djuandi Darmono untuk mengklarifikasi pernyataan tersebut.
"Publik dibuat resah dengan pernyataan tersebut," tegas Reni.
Reni menuturkan, dalam UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah jelas mata pelajaran pendidikan agama menjadi bagian tak terpisahkan dari sistem pendidikan nasional di Indonesia.
Menurut dia, pengajaran pendidikan agama merupakan hak yang diterima oleh anak didik.
"Pasal 12 ayat (1) huruf a UU Sisdiknas secara tegas menyebutkan bahwa anak didik berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama," urai Reni.
Menurut dia, jika ada persoalan agama dijadikan komoditas politik merupakan perkara yang berbeda yang tidak bisa dikaitkan dengan materi pendidikan agama di sekolah.
"Jika logika itu dipakai, bagaimana dengan madrasah dan pesantren?" tandas Reni.
Kuliah Beasiswa...?? Klik Disini
Gambar : Eramuslim.com
Sumber : Eramuslim.com
Tidak ada komentar