Page Nav

HIDE

Ads Place

Pengacara: Sangat Disayangkan Sofyan Basir Ditahan di Akhir Ramadhan

 Direktur Utama (Dirut) PT PLN nonaktif Sofyan Basir, yang merupakan tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, ditahan KPK. Sofyan Bas...



 Direktur Utama (Dirut) PT PLN nonaktif Sofyan Basir, yang merupakan tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, ditahan KPK. Sofyan Basir menyayangkan penahanan terhadapnya dilakukan di akhir bulan Ramadhan.

"Pak Sofyan Basir, sebenarnya sangat disayangkan terjadi penahanan kepada klien saya di bulan puasa hampir terakhir begini. Sebenarnya kami menginginkan itu setelah Lebaran," kata pengacara Sofyan Basir, Soesilo, di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (27/5/2019).

Ia menjelaskan, dalam pemeriksaan tersebut, Sofyan Basir dicecar mengenai sembilan pertemuan yang dilakukan dengan Eni Maulani Saragih, Johanes Budisutrisno Kotjo, Setya Novanto, hingga Idrus Marham terkait kesepakatan proyek PLTU Riau. Selain itu, penyidik menunjukkan barang bukti dokumen kontrak proyek tersebut.

"Alat bukti yang disajikan hanya mengenai kontrak saja, mengenai substansi kontrak juga tidak. Penyidik hanya menyodorkan barang bukti kontrak itu, apa benar ini tanda tangan Pak Sofyan? Memang benar tanda tangan Pak Sofyan. Belum ke susbtansi yang lain," sebutnya.

Selain itu, Soesilo mengatakan, Sofyan Basir belum berencana mengajukan diri sebagai justice collabolator (JC). Menurutnya, terkait JC itu masih perlu pembahasan terlebih dahulu.

"Untuk JC tentu kita akan berdiskusi matang dengan Pak Sofyan. Bagian-bagiannya mana kita belum tahu, kita belum sampai sana," ujar Soesilo.

Sebelumnya diberitakan, KPK resmi menahan Sofyan Basir. Sofyan Basir ditahan setelah menjalani pemeriksaan.

"Nggak usah ya, doain ya, pokoknya ikuti proses," kata Sofyan di KPK.

Dalam pusaran kasus ini, Sofyan ditetapkan KPK sebagai tersangka. Sofyan diduga membantu mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih mendapatkan suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. Kotjo merupakan pengusaha yang berniat menggarap proyek PLTU Riau-1, yang meminta bantuan Eni mendekati pihak PLN.

Baik Eni maupun Kotjo pada akhirnya telah divonis bersalah. Di sisi lain, KPK juga menetapkan Idrus Marham sebagai tersangka lantaran diduga membantu Eni serta turut aktif meminta suap ke Kotjo. Saat ini Idrus tengah mengajukan banding atas vonis 3 tahun penjara yang telah dijatuhkan padanya.

Kuliah Beasiswa...?? Klik Disini

Tidak ada komentar

Ads Place