Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian THR (Tunjangan Hari Raya)...
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian THR (Tunjangan Hari Raya) kepada PNS, TNI, anggota Polri, pejabat negara, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Dalam PP yang ditandatangani Presiden Jokowi, Senin, 6 Mei 2019, besaran THR yang diberikan sebesar penghasilan satu bulan yang diterima pekerja tersebut pada dua bulan sebelum bulan hari raya.
Artinya, jika hari raya jatuh pada Juni, jumlah THR yang diterima sebesar penghasilan PNS, anggota TNI, Polri, pejabat negara, penerima pensiun pada April lalu.
"PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan diberikan Tunjangan THR Rari Raya," bunyi Pasal 2 PP ini.
"Tunjangan Hari Raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya," bunyi Pasal 3 ayat (1) PP ini.
"Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya," bunyi Pasal 4 ayat (1) PP ini.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp 20 triliun untuk membayarkan THR tersebut.
Kuliah Beasiswa...?? Klik Disini
Gambar : tagar.id
Sumber : tagar.id
Tidak ada komentar