Page Nav

HIDE

Ads Place

Hukum, Basaran, dan Niat Zakat Fitrah

Bagi seorang muslim membayarkan zakat fitrah menjelang Idul fitri merupakan kewajiban. Hadis dari Ibnu Umar menyebutkan, "Rasulullah S....



Bagi seorang muslim membayarkan zakat fitrah menjelang Idul fitri merupakan kewajiban.

Hadis dari Ibnu Umar menyebutkan, "Rasulullah S.A.W mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau gandum pada budak, orang merdeka, laki-laki, anak kecil, dan orang dewasa dari umat Islam dan memerintahkan untuk membayarkannya sebelum mereka keluar dari salat Id."
Berdasarkan hadis di atas, para ahli fiqih atau fuqaha merumuskan makanan yang harus dibayarkan untuk zakat fitrah adalah makanan pokok, misalnya berupa beras, gandum, jagung, dan lainnya.

Di Indonesia terdapat dua jenis pembayaran zakat fitrah, yaitu dengan makanan pokok seberat 2,5 kg atau uang.

Jika ingin membayar dengan uang, jumlah yang dibayarkan sesuai dengan nilai/harga beras yang dikonsumsi sehari-hari.

Dikutip Tribunjogja.com dari buku "Panduan Zakat Praktis" yang diterbitkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun 2013, zakat fitrah bertujuan untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perkataan dan perbuatan yang tercela, dengan cara memberikan makan dan mencukupi kebutuhan masyarakat yang kurang mampu.

Niat zakat fitrah:

Lafadz niat zakat fitrah yang dikeluarkan untuk diri sendiri.

نَوَيْتُ عَنْ اُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِيْ فَرْضَ للهِ تَعَالَى

Artinya : Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku fardhu karena Allah.

Lafadz niat zakat fitrah yang dikeluarkan untuk orang lain.

نَوَيْتُ عَنْ اُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ …… فَرْضَ للهِ تَعَالَى

Artinya : Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk ……. fardhu karena Allah

Kuliah Beasiswa...?? Klik Disini

Gambar : TribunJogja.com
Sumber : TribunJogja.com

Tidak ada komentar

Ads Place