Page Nav

HIDE

Ads Place

PT KAI Tetap Berlakukan Batasan Bagasi Saat Mudik 2019, Ini Biayanya...

Jelang Lebaran 2019, PT Kereta Api Indonesia (Persero) membuka layanan pemesanan tiket mudik mulai hari ini, Senin (25/2/2019) sejak pukul 0...



Jelang Lebaran 2019, PT Kereta Api Indonesia (Persero) membuka layanan pemesanan tiket mudik mulai hari ini, Senin (25/2/2019) sejak pukul 00.00. 

Selain tiket mudik, PT KAI (Persero) juga menerapkan batasan bagasi gratis bagi para pemudik dan beberapa aturan terkait besaran muatan. 

"Untuk kenyamanan, kami berharap penumpang membawa barang bawaan secukupnya. PT KAI menetapkan, setiap penumpang diberikan bagasi gratis sampai berat maksimum 20 kg dengan volume maksimum 100 desimeter kubik (dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm)," ujar Kepala Humas PT KAI Agus Komarudin saat dihubungi Kompas.com pada Senin (25/2/2019). 

"Barang yang dibawa sebanyak-banyaknya terdiri dari empat koli (item bagasi)," kata Agus. 

Agus mengungkapkan, jika saat boarding di stasiun penumpang diketahui membawa barang melebihi 100 desimeter kubik, dia akan dikenai biaya Rp 10.000 per kg untuk kelas eksekutif, Rp 6.000 per kg untuk kelas bisnis, dan Rp 2.000 per kg untuk kelas ekonomi. 

Kemudian, jika ada penumpang yang membawa barang lebih besar dari 200 desimeter kubik atau setara dengan 70cm x 48cm x 60cm, barang itu tidak diperbolehkan dibawa ke kabin penumpang.

Menurut Agus, adanya ketentuan batasan bagasi ini sudah diterapkan oleh PT KAI (Persero) sejak lama. 

"Aturan bagasi sudah diterapkan sejak 2016," ujar Agus. 

Selain itu, PT KAI juga memberlakukan pelayanan pemesanan tiket mudik Lebaran 2019 melalui beberapa saluran penjualan tiket PT KAI, seperti di loket stasiun, vending machine, minimarket, Contact Center KAI, atau secara online melalui situs dan aplikasi KAI Access.

Kuliah Beasiswa..?? Klik Disini

Gambar : Wartakotalive.com
Sumber : Kompas.com

ليست هناك تعليقات

Ads Place