Page Nav

HIDE

Ads Place

Diprotes Bruno Mars soal Jam Tayang Lagu, Ini Tanggapan KPID Jabar

Munculnya surat edaran dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat terkait pembatasan jam tayang 17 lagu berbahasa Inggris dire...



Munculnya surat edaran dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat terkait pembatasan jam tayang 17 lagu berbahasa Inggris direspons penyanyi asal Amerika Serikat, Bruno Mars. 

Seperti diketahui, dua lagu Bruno Mars yakni "Versace on the Floor" dan "That's What I Like" masuk ke 17 lagu yang terkena pembatasan jam tayang oleh KPID Jabar. Bruno Mars sempat mengomentari berita itu lewat akun media sosial Twitter. 

"Kepada Indonesia, saya memberi kalian lagu-lagu hits (seperti) "Nothin On You", "Just The Way You Are", & "Treasure". Jangan samakan saya dengan penyimpangan seksual itu," tulis Mars dalam akun Twitter-nya, @BrunoMars, seperti dikutip Kompas.com, Kamis (28/2/2019). 

Menanggapi hal itu, Ketua KPID Jabar Dedeh Fardiah tak mempersoalkan komentar Bruno Mars soal kebijakan itu. Dedeh berkeyakinan, keputusan itu telah dibuat sesuai regulasi. 

"Sebetulnya kita itu dalam hal ini pembatasan lagu yang bernuansa hal yang mengarah ada konten sensitif khususnya konten dewasa. Kalaupun dikomentari Bruno Mars itu hak beliau mengomentari," ucap Dedeh saat dihubungi via telepon seluler, Kamis (27/2/2019). 

Dedeh pun meluruskan persepsi publik yang seolah 17 lagu itu dicekal. Menurut Dedeh, lagu tersebut hanya diatur jam tayangnya, itu pun khusus di lembaga penyiaran wilayah Jawa Barat. 

"Bukan pencekalan yang perlu digarisbawahi tapi ini pembatasan (jam tayang). Dan kepada lembaga penyiaran di wilayah jabar. Artinya radio dan TV yang menggunakan frekuensi publik," ucap Dedeh. 

Dedeh juga menegaskan 17 lagu itu tak dilarang untuk diputar di saluran lainnya seperti internet. 

"Yang jelas harus dipahami bahwa kita tak melarang lagu bahasa Inggria secara keseluruhan, tidak melarang penyanyinya, bahkan kita tidak larang disiarkan di media lain," tuturnya. 

Dedeh juga menyatakan, pembatasan tayangan 17 lagu tersebut berangkat dari aduan masyarakat melalui saluran yang disediakan KPID. Sebelum memutuskan, kata Dedeh, KPID melakukan serangkaian kajian. 

"Kami punya kepentingan kepada lembaga penyiaran bukan kepada individu. Jadi yang digarisbawahi ini adalah pembatasan. Kenapa? Karena tupoksi kami sesuai UU Penyiaran No 32 Tahun 2002 mengamanatkan kepada kami untuk mengawasi, menindaklanjuti, mem-follow up aduan masyarakat," tuturnya. 

Dedeh menambahkan, aturan itu juga berlaku untuk lagu berbahasa Indonesia. Pada tahun 2016 lalu, sambung Dedeh, KPID Jabar turut mengeluarkan surat edaran serupa untuk lagu dangdut yang mengandung unsur pornografi dan pornoaksi. 

"Kalau masih ingat tahun 2016 kami pernah mengeluarkan surat edaran yang sama di mana itu lagu-lagu dangdut ada 11 lagu dan 13 lagu, baik itu dibatasi bahkan dilarang. Ini merupakan kelanjutan. Ketika kita mengeluarkan surat edaran pun ada kajian panjang, ketika ada yang menanyakan itu sudah dilakukan dan hari ini masih berlaku," paparnya.

Menurut Dedeh, komentar Bruno Mars menjadi bukti bahwa kebijakan itu banyak mendapat perhatian masyarakat. Meski demikian, KPID Jabar juga tak menutup ruang koreksi dan kritik jika kebijakan tersebut menuai polemik. 

"Di satu sisi berarti ini semuanya memperhatikan. Di sisi lain banyak belajar juga, akhirnya kita instropeksi diri betapa sebuah kebijakan jadi masukan yang berharga buat kami terlepas dari pro dan kontra. Ketika masyarakat (memberi respons) berarti aware. Kami menerima setiap kritikan dan masukan," katanya. 

"Makanya kami jelaskan persepsi yang berkembang bahwa itu seakan lagunya dicekal, itu yang harus diluruskan," katanya.

Kuliah Beasiswa..?? Klik Disini

Gambar : Kompas.com
Sumber : Kompas.com

Tidak ada komentar

Ads Place