WartaMu - Inilah Pendapat Tentang UHAMKA dari Dr. Ir. Lukmanul Hakim, M.Si. Pendapat tentang UHAMKA dari Dr. Ir. Lukmanul Hakim, M.Si. d...
WartaMu - Inilah Pendapat Tentang
UHAMKA dari Dr. Ir. Lukmanul Hakim, M.Si. Pendapat tentang UHAMKA
dari Dr. Ir. Lukmanul Hakim, M.Si.
disampaikan saat LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan
Kosmetika Majelis Ulama Indonesia) mengkaji kehalalan obat dengan menggandeng
UHAMKA. Tepatnya, Fakultas Farmasi dan Sains yang diajak bekerja sama untuk
mengkaji kehalalan produk kosmetik dan obat-obatan yang beredar di Indonesia.
Seperti
yang kita tahu, banyak sekali produk-produk kosmetik dan obat-obatan yang ada
di pasar Indonesia, akan tetapi sebagian besarnya belum terjamin kehalalannya.
Dikatakan bahwa, UHAMKA memiliki kemampuan dalam mengkaji masalah ini. Bahkan,
sudah disediakan pula dana pembangunan laboratorium uji halal kosmetik dan obat
senilai Rp 2-3 miliar. Saat ini, mereka sedang mendata kosmetik dan obat yang
akan dikaji kehalalannya.
Kerja
sama yang dilakukan antara LPPOM MUI dan UHAMKA akan mencakup bidang penelitian
dan pengkajian sebagai tindak lanjut dari nota kesepamahaman MOU (Memorandum of Undestanding) yang sudah
ditandatangani tahun sebelumnya. Pada pertemuan tersebut, direktur LPPOM MUI,
Lukmanul Hakim mengatakan jika kerjasamanya ini diharapkan dapat meningkatkan
pelayanan dan perhatian LPPOM MUI dalam bidang sertifikasi halal, khususnya
untuk produk kosmetik dan obat-obatan.
Hingga
sekarang, masih banyak obat-obatan yang belum memiliki sertifikasi halal karena
memang banyak produsen yang enggan untuk mengajukan sertifikasi halal dengan
dalih sebagai obat darurat. Padahal, hukum kedaruratan tidak dapat digunakan
begitu aja karena juga ada beberapa persyaratan yang cukup ketat, seperti
ketiadaan alternatif pengganti sehingga dapat harus digunakan karena jika
tidak, dapat menyebabkan penyakit semakin parah hingga kematian.
Menurut
perhitungan, sekitar 90 persen bahan baku obat merupakan hasil impor yang tidak
terjamin kehalalannya. Hal inilah yang membuat LPPOM MUI melakukan kerja sama
dengan UHAMKA agar bisa lebih fokus terhadap penyediaan obat-obatan halal.
Upaya peningkatan kualitas obat dan perlindungan konsumen diharapkan dapat
terpenuhi dengan kerjasama ini karena memang UHAMKA mampu untuk melakukannya
dengan baik. Inilah pendapat tentang UHAMKA dari Dr. Ir. Lukmanul Hakim, M.Si. yang meyakinkan kita bahwa Fakultas
Farmasi dan Sains juga ikut serta dalam bidangnya.
Tidak ada komentar