Page Nav

HIDE

Ads Place

Komentar Gerindra soal Vonis dan Penahanan Ahmad Dhani

Ketua DPP Partai Gerindra Sodik Mudjahid menghormati proses hukum dalam kasus yang dialami calegnya, Ahmad Dhani. Namun, dia menilai eksekus...



Ketua DPP Partai Gerindra Sodik Mudjahid menghormati proses hukum dalam kasus yang dialami calegnya, Ahmad Dhani. Namun, dia menilai eksekusi proses hukum dalam kasus Dhani sangat cepat. Menurut dia, kasus yang menjerat pihak oposisi selalu cepat ditangani. "Apakah adil dalam prosesnya? Mulai dalam proses penetapan tersangka, proses di pengadilan, dan kecepatan eksekusinya. Semua begitu cepat," ujar Sodik ketika dihubungi, Selasa (29/1/2019). "Berbeda dengan kasus serupa yang dilakukan oleh non-oposisi," tambah dia.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon juga berkomentar melalui akun Twitter-nya @fadlizon. Menurut dia, penahanan Ahmad Dhani merupakan bentuk rezim yang otoriter. "Vonis dan ditahannya Ahmad Dhani adalah lonceng kematian demokrasi di Indonesia. Bukti nyata rezim ini semakin otoriter n menindas hak berpendapat baik lisan maupun tulisan yg dijamin konstitusi. #SaveAhmadDhani," tulis Fadli. Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada terdakwa Ahmad Dhani. Hakim menilai, Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Kasus ini bermula saat Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Atas kicauannya, Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian yang merupakan pendiri BTP Networks atas tuduhan ujaran kebencian. Dhani dianggap telah menuliskan pernyataan bersifat sarkastis pada akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST.

Kuliah Beasiswa..? Klik Disini

Gambar : Kompas.Com
Sumber :  Kompas.Com

Tidak ada komentar

Ads Place