Ombudsman : 172 Penyidik Kasus Novel Baswedan Tidak Efektif dan Efisien Berita24 - Komisioner Ombudsman Republik Indonesia, Adrianus Mel...
Berita24 - Komisioner Ombudsman Republik Indonesia, Adrianus Meliala menyatakan bahwa sebanyak 172 penyidik dalam kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan dari personel kepolisian tidak efektif dan efisien dalam menyelesaikan kasusnya. Menurutnya, dari 172 personel yang bekerja hanya satu-dua orang saja, sehingga penyidikan kasus Novel Baswedan tidak kunjung selesai. Ombudsman menilai aspek tersebut melanggar Pasal 17 ayat (2), Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan. Adrianus menyarankan, seharusnya dalam melakukan penyidikan, terdapat rencana penyidikan sehingga dapat menentukan jumlah personel dengan tepat. Ia juga menyarankan agar dilakukan perencanaan dan penataan ulang penyidikan yang memperhatikan aspek penanganan perkara sesuai dengan keahlian dan profesionalitas setiap personel penyidik sehingga penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan dapat segera terungkap. Mau Kuliah dengan Beasiswa? Klik Disini Penulis : Icha RF Sumber : tirto.id Image : beritagar.id
Tidak ada komentar