Kasus Dugaan Penghinaan Ke Jokowi, Habib Bahar Akan Diperiksa Bareskrim Hari Ini Berita24 - Habib Bahar bin Smith akan menjalani pemeriks...
Berita24 - Habib Bahar bin Smith akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada hari Senin (3/12), sesuai dengan surat pemanggilan yang telah dikirimkan penyidik beberapa hari yang lalu. Habib Bahar juga sudah dilarang untuk berpergian keluar kota. Ia akan diperiksa sebagai saksi terkait ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo yang terdapat dalam ceramahnya di Palembang pada Januari 2017 lalu. Karo Penmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menerangkan bahwa Habib Bahar disangkakan dengan Pasal 16 ayat 4 ke 2 UU RI No. 40 Tahun 2018 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, atau Pasal 45 a ayat 2 UU RI No. 19 Tahun 2018 tentang ITE. Sebelumnya, pada Rabu (28/11) sekelompok orang yang tergabung dalam Jokowi Mania melaporkan Habib Bahar bin Smith ke Bareskrim Polri terkait ceramahnya di Palembang yang dinilai menghina Presiden dan video ceramahnya tersebar di media sosial. Rahmat, salah satu pelapor menilai kata - kata yang dilontarkan Habib Bahar dalam ceramahnya, tidak pantas disampaikan didepan umum dengan kapasitasnya sebagai seorang Habib. Tidak hanya Jokowi Mania, laporan serupa juga dibuat oleh Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya. Mau dapat beasiswa? cek DISINI Penulis : Icha RF Sumber : kumparan.com Image : www.abadikini.com
Tidak ada komentar