Sidang Lanjutan First Media Ke Kominfo Digelar [caption id="" align="aligncenter" width="400"] Sidang Lanjuta...
[caption id="" align="aligncenter" width="400"] Sidang Lanjutan First Media Ke Kominfo Digelar[/caption] Berita24 - PT First Media Tbk menggugat Ditjen SDPPI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. First Media yang diwakili Harianda Noerlan mendaftarkan gugatannya ke Ditjen SDPPI dengan nomor perkara 266/G/2018/PTUN.JKT. First Media meminta penundaan pelaksanaan pembayaran biaya hak penggunaan frekuensi radio yang jatuh tempo pada 17 November 2018. Serta First Media meminta penundaan segala tindakan atau paksaan yang dilakukan Kominfo dalam penagihan pembayaran BPH frekuensi radio sebagai akibat hukumnya. Sidang pertama First Media kepada Kominfo telah berlangsung pada Selasa(13/11). Sidang lanjutan pun dilangsungkan pada Senin (19/11). First Media mendapat dua izin penggunaan yang diberikan Kominfo untuk dua wilayah layanan. Zona 1 Sumatera bagian Utara dan Zona 4 Jabodetabek dan Banten. Mau dapat beasiswa? Cek DISINI Penulis : Megaans Sumber : kompas.com Image  : paketinternet.com
Tidak ada komentar