Page Nav

HIDE

Ads Place

Pemerintah DKI Jakarta Menetapkan UMP 2019 Sebesar Rp3,94 Juta

Pemerintah DKI Jakarta Menetapkan UMP 2019 Sebesar Rp3,94 Juta [caption id="" align="aligncenter" width="493"]...

Pemerintah DKI Jakarta Menetapkan UMP 2019 Sebesar Rp3,94 Juta

[caption id="" align="aligncenter" width="493"]Pemerintah DKI Jakarta Menetapkan UMP 2019 Sebesar Rp3,94 Juta Pemerintah DKI Jakarta Menetapkan UMP 2019 Sebesar Rp3,94 Juta[/caption] Berita24-Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta (DKI Jakarta) telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2019 sebesar Rp. 3.940.973,096 bagaimana tertuang dalam peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 114 tentang upah minimum provinsi tahun2019. Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah di Jakarta, mengatakan UMP tersebut mengalami kenaikan dari UMP 2018 sebesar Rp. 3.648.035 per-bulan sesuai dengan ketentuan peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi nomor 7 tahun 2013 tentang upah minimum dan diumumkan serentak pada tanggal 1 November 2018. Pemerintah DKI Jakarta juga telah menetapkan kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja dengan memperluas manfaat kartu pekerja. Nantinya banyak keuntungan yang akan didapatkan oleh para pekerja yang berada di DKI Jakarta. Kartu ini bertujuan untuk mensejahterakan para pekerja di DKI Jakarta, dan memenuhi hak-hak para pekerja. "Penerima kartu pekerja akan memperoleh tambahan manfaat yakni layanan naik Transjakarta gratis di 13 koridor, mamber JakGrosir, menyediakan pangan dengan harga murah dan bantuan biaya personal pendidikan (KJP Plus). Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan kartu pekerja, yaitu memiliki KTP Provinsi DKI Jakarta, berpenghasilan maksimal UMP dengan plus 10 persen, dan tidak dibatasi masa kerja. Mau kuliah ? cek beasiswanya disini   Sumber : Antaranews.com Gambar :JejakPiknik.com

Tidak ada komentar

Ads Place