MA Copot Sementara Jabatan Hakim dan Panitera yang Ditahan KPK Berita24 - Mahkamah Agung memberhentikan sementara secara resmi dua hakim da...
Berita24 - Mahkamah Agung memberhentikan sementara secara resmi dua hakim dan satu panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dijadikan tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap yang menimpa mereka. Dua hakim tersebut adalah Iswahyu Widodo dan Irwan. Panitera yang menjadi tersangka adalah Muhammad Ramadhan. Juru Bicara MA, Suhadi mengatakan pemberhentian sementara itu akan diberlakukan hingga ada putusan tetap dari pengadilan. Pemberhentian juga dilakukan karena para tersangka tidak mungkin bisa menjalankan tugasnya selama proses hukum sedang berjalan. Menurut Suhadi, para hakim dan panitera yang diberhentikan sementara hanya akan mendapatkan haknya sebesar 50 persen. Suhadi membeberkan bahwa MA selalu melakukan upaya pengawasan dan pembinaan secara internal maupun eksternal (oleh Komisi Yudisial). Setiap pekan, menurutnya, kepala pengadilan memanggil seluruh hakim untuk memantau perkara - perkara yang bermasalah. Suhadi juga mengatakan bahwa sehari sebelum OTT KPK, kepala pengadilan sudah bertanya kepada dua hakim tersebut terkait perkara yang bermasalah, tapi ternyata masih ada yang seperti ini. Iswahyu, Irwan, dan Ramadhan diduga telah menerima uang senilai Rp 500 juta dari advokat Arif Fitriawan dan pihak swasta PT CLM, Martin P Silitonga. Uang tersebut diberikan terkait penanganan kasus perdata pembatalan perjanjian akuisisi PT CLM oleh PT APMR dengan nomor kasus 262/Pdt.G/2018/PN Jaksel yang ditangani oleh mereka. Mau beasiswa? cek DISINI Penulis : Icha RF Sumber : nasional.tempo.co Image  : news.okezone.com
Tidak ada komentar