Kemenkeu Sebut Masih Akan Kaji Ulang Terkait Merpati Yang Diizinkan Terbang [caption id="" align="aligncenter" width=&qu...
[caption id="" align="aligncenter" width="640"] Kemenkeu Sebut Masih Akan Kaji Ulang Terkait Merpati Yang Diizinkan Terbang[/caption] Berita24 - Kementerian Keuangan masih ingin mengkaji dan melihat perkembangan lebih lanjut terkait kesiapan PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) untuk kembali beroperasi di udara. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan, Hadiyanto menjelaskan bahwa Kemenkeu akan melihat reaksi dari Kementerian BUMN seperti apa, karena menurutnya Merpati Airlines tidak bisa langsung beroperasi ketika dinyatakan tidak pailit. Dalam putusan PKPU di Pengadilan Negeri Niaga Surabaya, PT Merpati Nusantara Airlines dinyatakan tidak pailit dan masih diberi waktu untuk menunda kewajiban pembayaran hutangnya. Menurut Hadiyanto, keadaan tidak pailit itu harus dibuktikan dengan business plan dan asumsi keuangan yang andal, mengingat keadaan bisnis penerbangan Indonesia yang cukup ketat. Hadiyanto juga mengatakan bahwa rencana teknis Merpati Airlines belum jelas seperti target jumlah seat, kemampuan terbang pesawat, posisi markas, rute, hingga mesin pesawat. PT MNA perlu memiliki cost efficiency untuk mampu bertahan dan bersaing diantara maskapai komersial, selain pentingnya investor yang kredibel, MNA perlu membuat tawaran skema finansial kepada Kemenkeu yang membawa keberhasilan dan dampak bagi kementerian. Mau dapat beasiswa? Cek DISINI Penulis : Icha RF Sumber : tirto.id Image  : liputan6.com
Tidak ada komentar