Kasus PLTU Riau-1, KPK Tuntut Johannes Kotjo 4 Tahun Penjara Kasus PLTU Riau-1, KPK Tuntut Johannes Kotjo 4 Tahun Penjara Berita24 - J...
Kasus PLTU Riau-1, KPK Tuntut Johannes Kotjo 4 Tahun Penjara Berita24 - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Johannes Budisutrisno Kotjo dengan hukuman selama 4 tahun penjara setelah ia terbukti melakukan suap kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Saragih dan Sekretaris Partai Golkar Idrus Marham terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1. Jaksa KPK, Ronald Worotikan mengatakan bahwa terdakwa Johannes Kotjo terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dengan melanggar Pasal 5 jo. Pasal 12 a UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kemayoran, Jakarta Pusat. (26/11) Jaksa menuntut Kotjo dengan hukuman denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Menurut Jaksa, Kotjo telah memberikan suap sebesar Rp 4,75 miliar kepada Eni Saragih dan Idrus Marham untuk mempercepat proses kesepakatan kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi dengan PT Blackgold Natural Resources dan PT China Huadian Engineering milik Johannes Kotjo. Jaksa menilai tindakan Kotjo tidak mendukung program pemberantasan korupsi yang dicanangkan pemerintah, walaupun begitu sikap Kotjo dinilai kooperatif selama pengadilan berlangsung. Mau dapat beasiswa? Cek DISINI Penulis : Icha RF Sumber : tirto.id Image  : kompas.com
Tidak ada komentar