Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Uus Sukmana, Pembawa Bendera HTI Terancam Bui 3 Minggu

Uus Sukmana, Pembawa Bendera HTI Terancam Bui 3 Minggu [caption id="" align="aligncenter" width="640"] Uus Su...

Uus Sukmana, Pembawa Bendera HTI Terancam Bui 3 Minggu

[caption id="" align="aligncenter" width="640"]Uus Sukmana, Pembawa Bendera HTI Terancam Bui 3 Minggu Uus Sukmana, Pembawa Bendera HTI Terancam Bui 3 Minggu[/caption] Berita24 - Polda Jawa Barat menetapkan Uus Sukmana, pembawa dan pengibar bendera ormas HTI ke acara Hari Santri Nasional di Limbangan, Garut sebagai tersangka. Polisi tidak menahan Uus, ia ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan pasal 174 KUHP setelah dilakukan pemeriksaan 1 × 24 jam. Menurut Kombes Umar Surya Fana Direskrimum Polda Jawa Barat, Uus dijerat pasal 174 KUHP karena yang bersangkutan dianggap telah membuat kegaduhan di sebuah acara, yaitu bendera HTI yang ia kibarkan dirampas dan dibakar oleh anggota Banser NU. Aksi pembakaran tersebut ada yang merekam dan akhirnya viral di media sosial. Uus Sukmana ditangkap hari Kamis, 25 Oktober 2018, di Jalan Laswi, Bandung, Jawa Barat. Penangkapan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan 3 anggota Banser NU yang melakukan pembakaran. Tiga anggota Banser NU masih ditetapkan sebagai saksi, karena menurut hasil pemeriksaan apa yang mereka lakukan adalah tindakan spontanitas dan tidak memiliki niat jahat, jadi tidak mengandung unsur pidana. Pasal 174 KUHP yang menjerat Uus berbunyi barang siapa dengan sengaja mengganggu rapat umum yang tidak terlarang, dengan mengadakan huru hara, atau membuat gaduh, dihukum penjara selama - lamanya tiga minggu atau denda sebanyak - banyaknya Rp 900. Mau dapat beasiswa S1 full sampai lulus? Yuuuk cek DISINI Penulis : Icha RF Sumber : Nasional Tempo Image : www.tagar.id

Reponsive Ads