Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Polisi tangkap pemilik akun @reza_hardiansyah_7071 yang hina ...

Polisi tangkap pemilik akun @reza_hardiansyah_7071 yang hina ... ...

Polisi tangkap pemilik akun @reza_hardiansyah_7071 yang hina ...

Merdeka > Peristiwa Polisi tangkap pemilik akun @reza_hardiansyah_7071 yang hina Islam Rabu, 31 Oktober 2018 14:23 Reporter : Merdeka Ilustrasi borgol. shutterstock

Merdeka.com - Polisi menangkap M Sodikin, pelaku ujaran kebencian dan SARA melalui media sosial. Pria berusia 21 tahun itu ditangkap setelah memposting konten penghinaan terhadap agama Islam, ulama, dan lembaga pemerintahan melalui akun Instagram @rezahardiansyah7071 dan akun Facebook bernama Reza.

BERITA TERKAIT
  • Terima suap Rp 6,8 M, Wali Kota Kendari & ayah divonis 5 tahun 6 bulan penjara
  • Demi jaga marwah DPR, Ketum PPP minta PAN ganti Taufik dari kursi pimpinan
  • Kisah korban Lion Air, AKBP Mito anak petani yang jadi pendidik polisi berprestasi

"Pelaku membuat dan menyebar konten-konten yang menghina ulama dan agama Islam, kepala negara dan lembaga pemerintahan dengan nada provokatif melalui akun Instagram @rezahardiansyah7071 dengan menggunakan identitas orang lain," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Jakarta, Rabu (31/10).

Pelaku ditangkap di Kelurahan Loktabat Utara, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan pada Selasa 30 Oktober 2018 malam. Kepada polisi, pelaku mengaku kesal dengan pacar temannya sehingga memfitnah menggunakan konten ujaran kebencian melalui media sos ial.

"Motifnya, pelaku marah kepada teman satu kelasnya bernama Putri sehingga membuat akun palsu dengan identitas dari pacar Putri yaitu Iwan Prasetiawan supaya temannya ketakutan karena pacarnya ditangkap polisi," ungkap Dedi.

Dalam akun tersebut terdapat beberapa gambar yang memperlihatkan seseorang menginjak Alquran. Dia juga memposting nomor telepon serta tulisan yang bernada hinaan terhadap Islam, serta menantang kepolisian dan ormas tertentu.

Gambar-gambar itu diakui pelaku diperoleh dari internet dan diunggah ulang. Sementara nomor telepon yang diposting diambil dari postingan sejumlah akun publik figur.

"Pelaku juga membuat akun palsu di media sosial Instagram dengan nama @humaspolresbanjar_, namun akunnya sudah dihapus pihak Instagram," jelasnya.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu buah laptop, satu buah modem, satu buah ponsel, dan satu buah akun @reza_hardiansyah_7071 (akun baru setela h akun sebelumnya @rezahardiansyah7071 dihapus pihak Instagram). Saat ini pelaku masih diperiksa intensif penyidik Polda Kalimantan Selatan.

Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 dan Pasal 45A ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Reporter: Nafiysul Qodar [fik]

Baca Juga:
Mahkamah Agung Pakistan hukum gantung wanita atas tuduhan penistaan agamaBanding ditolak, Meiliana tetap dihukum 1 tahun 6 bulan penjaraProtes pembakaran bendera tauhid, massa geruduk Polresta BogorRobek & buang Alquran ke parit, Brigadir Tommy divonis 1 tahun 4 bulan penjaraAmnesty Internasional minta pasal penodaan agama dihapuskanTuntut pembebasan Meiliana, massa geruduk Mahkamah Agung < img src="https://cdns.klimg.com/merdeka.com/i/w/news/2018/09/12/1009709/140x70/tuntut-pembebasan-meiliana-massa-geruduk-mahkamah-agung.jpg"/>
Topik berita Terkait:
  1. Penistaan Agama
  2. UU ITE
  3. Jakarta
Komentar Pembaca

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Pilpres 2019

  • Posisi Wagub DKI, Gerindra tegaskan Prabowo pegang komitmen dengan PKS

  • Khofifah-JKSN sasar Mataraman dan luar negeri demi menangkan Jokowi-Ma'ruf

  • Moeldoko pesan relawan jaga ideologi Pancasila jika tak mau negara bubar

Rekomendasi

Sumber: Google News Islam Network: Koranmu Indonesia

Reponsive Ads