Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Ketika Prabowo Bicara soal Politik Uang

Ketika Prabowo Bicara soal Politik Uang Pilpres 2019 Ketika Prabowo Bicara soal Politik Uang Prabowo menganjurkan masyarakat ...

Ketika Prabowo Bicara soal Politik Uang

Pilpres 2019

Ketika Prabowo Bicara soal Politik Uang

Prabowo menganjurkan masyarakat menerima uang yang disodorkan oleh peserta pemilu dalam kampanye.

Ketika Prabowo Bicara soal Politik UangTRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTORaja Dangdut Rhoma Irama Deklarasi Relawan Rhoma For Pas (Prabowo Sandiaga Uno) di Studio Soneta Record Depok Jawa Barat. Minggu (28/10/2018), Hadir dalam deklarasi Pasangan Prabowo Subianto, Sandiaga Uno, Ketua MPR Zulkifli Hasan, serta Tim dan ratusan Relawan Rhoma For Pas. TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO/IST

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Calon presiden Prabowo Subianto bicara soal politik uang keti ka berkampanye di hadapan Relawan Rhoma for PAS, Minggu (28/10/2018).

Prabowo menganjurkan masyarakat menerima uang yang disodorkan oleh peserta pemilu dalam kampanye. Prabowo tak menerangkan siapa orang-orang yang dimaksudnya. Namun dia meminta masyarakat menggunakan akal sehat.

Dia meyakini jika ada politikus yang membagi-bagikan uang, pastilah uang tersebut tak baik asalnya.

"Mana ada pengusaha mana yang paling kaya pun di dunia mau bagi-bagi uang? Pasti uang itu hasil yamg enggak jelas. Karena itu saya sampaikan ke rakyat kalau ada yang bagi-bagi uang, terima uang itu. Itu uang rakyat Indonesia," ujar Prabowo di Jalan Tole Iskandar Nomor 41, Depok, Jawa Barat, Minggu siang.

Setelah menerima uang, lanjut dia, warga bisa memilih berdasarkan hati nuraninya.

"Pilih tetep hati nuranimu, kalau menurut kami ya nomor 2," ujar Prabowo.

"Jangan berharap, kita ya bisa seperti mungkin orang-orang lain, orang-orang lain memba gi-bagi banyak uang, kita tidak mampu," tambahnya.

Dalam Pasal 280 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu disebut "(1) Pelaksana, peserta, dan Tim Kampanye Pemilu dilarang: j. menjaniikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye pemilu.
Pelakunya terancam pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Prabowo: Kalau Ada yang Bagi-bagi Uang, Terima, Itu Uang Rakyat"

Editor: Sanusi Sumber: Kompas.com Ikuti kami di Video PilihanSumber: Politik

Reponsive Ads